Table of Content

LBH Surya NTT Resmi Miliki Kantor Perwakilan Kabupaten Kupang



LBH SURYA NTT, KUPANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang diketuai, E Nita Juwita SH.,MH dibawah pengawasan Herry F.F Battileo SH.,MH kini resmi membuka Kantor Perwakilan di Kabupaten Kupang yang beralamat di Jln. Timor Raya KM 31 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Propinsi NTT.


LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh Advokat/Pengacara Ferdianto Boimau SH,.MH bersama timnya Advokat Aris Tanesi SH, Advokat Jidon Nubatonis SH.,M.Hum, Advokat Usias Manoh SH, dan Bekher Fointuna SH dan lain-lain.


Bertempat di depan Kantor Perwakilan LBH Surya NTT Kabupaten Kupang Rabu, 3 Maret 2021 kepada sejumlah awak media, Ferdianto Boimau SH.,MH menjelaskan pusat LBH Surya NTT berada di Kota Kupang dan telah membuka Kantor Perwakilan di Kabupaten Kupang dan ini merupakan hadiah untuk masyarakat di Kabupaten Kupang.


“Hari ini tepat tanggal 3 Maret 2021 LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang resmi memiliki kantor sebagaimana papan plang yang sudah didirikan, ini merupakan sebuah hadiah untuk masyarakat Kabupaten Kupang khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk mencari keadilaan,” tutur Ferdi.


Lebih jauh dijelaskan Ferdi bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum baik masalah Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) bisa mendatangi kantor dimaksud.


“Syarat-syarat untuk mendapat bantuan hukum yakni yang pertama surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan setempat yang menunjukan bahwa masyarakat tidak mampu dan kartu tanda penduduk,”ungkap Ferdi


Masih menurut Ferdi, LBH Surya NTT adalah LBH satu-satunya yang terverifikasi dan terakreditasi di Kota Kupang maka LBH Surya NTT lah yang memiliki hak atau kewenangan untuk ditunjuk oleh ketua majelis hakim pada pengadilan-pengadilan dalam memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat.


“Banyak LBH yang melakukan pendampingan hukum namun apabila LBH tersebut tidak terverifikasi dan terakreditasi maka tentu Negara tidak menyediakan anggaran untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Ferdi.


Ferdi menjelaskan terkadang pandangan orang terhadap LBH itu sendiri bisa positif dan bisa negatif “Kami perlu tegaskan bahwa seorang Advokat yang bernaung dalam organisasi bantuan hukum memberikan bantuan hukum tidak saja dari pelakunya tapi bisa dari korban. Orang yang bersalah ataupun tidak bersalah dia punya hak hukum dan perlu diperjuangkan kepentingan hukumnya bukan memperjuangkan yang salah. Itu adalah Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999,” tutup Advokat berdarah Timor ini .


Informasi lain, bagi masyarakat Kabupaten Kupang yang membutuhkan bantuan hukum baik Pidana, Perdata maupun TUN bisa mendatangi kantor dimaksud atau bisa menghubungi melalui nomor telpon 082340264161 atau 085238845263. (TIM)