Apa itu Bantuan Hukum?
Bantuan Hukum adalah bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
- Bantuan hukum litigasi atau penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata
- Penyuluhan Hukum
- Penelitian hukum
- Pemberdayaan Masyarakat
- Konsultasi Hukum
- Mediasi, Negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dll.