![]() |
| Ilustrasi gambar |
Kejadian bermula ketika Mutiara, sapaan akrabnya, tiba di ruang SPKT Polsek Maulafa sekitar pukul 17.00 Wita. Bukannya menemukan pelayanan prima, ia mendapati ruangan kosong tanpa penjagaan. Lebih mencengangkan, petugas piket justru tertidur pulas di kursi ruang sebelah.
Setelah menunggu sekitar 10 menit, seorang anggota bernama Kris Herewila muncul dengan nada kasar langsung menekan korban. Saat diskusi berlangsung, suasana semakin memanas. Tanpa alasan yang jelas, Kris Herewila membentak dan menghina Mutiara dengan kalimat kasar dalam bahasa daerah: "He bodok, lu liat sini beta kastau lu ko lu sonde memaksa" (Hei bodoh, kamu lihat sini saya kasih tahu kamu jangan memaksa).
Tak hanya itu, oknum tersebut bersama rekannya, Ari, secara arogan menolak menerima laporan pendampingan masyarakat (pendumas) yang diajukan oleh Mutiara. Padahal, profesi advokat dilindungi undang-undang untuk mendampingi klien di lembaga kepolisian.
Kritik Pedas Ketua LBH Surya NTT: "Ini Bentuk Kesombonganya Liar yang Harus Ditindak"
Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari pimpinan LBH Surya NTT. Ketua LBH Surya NTT Cd. E. Nita Juwita, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap perilaku oknum anggota Polsek Maulafa yang dinilai telah mencoreng institusi Polri.
"Ini bukan sekadar tidak ramah, ini adalah bentuk kesombongan liar yang biadab. Seorang advokat datang menjalankan fungsi hukum, bukan malah dihina dengan kata 'bodok' (bodoh) dan diancam. Ini merendahkan martabat profesi advokat dan mencoreng nama baik institusi Polri yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Nita Juwita dengan nada geram.
Nita menegaskan bahwa tindakan menolak laporan tanpa alasan yang jelas, apalagi disertai dengan hinaan dan tekanan psikis, merupakan pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di SPKT dan kode etik profesi kepolisian.
"Kami menuntut Kadivpropam Polri selaku penerima surat pengaduan untuk tidak sekadar menerima surat, tetapi bertindak tegas. Kris Herewila dan rekannya yang piket saat itu harus segera diperiksa dan diberikan sanksi berat. Jangan ada lagi pembiaran atas perilaku premanisme berbalut seragam ini," tegasnya.
LBH Surya NTT mengancam akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat jika tidak ada kejelasan proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut. Saat ini, pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan pelayanan tidak profesional telah dilayangkan ke Divisi Propam Polri.
"Polri harus berbenah. Jangan sampai rakyat justru takut membuat laporan karena ketakutan pada perilaku aparatnya sendiri," pungkas Nita.

