Table of Content

Video Asusila dengan Mantan Ditonton Istri, Oknum Anggota Polisi di Kupang Diduga Lakukan KDRT

Kota Kupang - Salah satu oknum  anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial LT,  diduga  melakukan tindakan  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YSP warga Kelurahan Bakunase Kota Kupang .

Peristiwa KDRT tersebut telah dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor Laporan Polisi : STTLP/B/209/VII/SPKT/Polda NTT, 23 Juli 2024.

Tindak kekerasan ini dipicu  oleh video asusila dari LT  dengan mantan pacarnya  berinisial NK  yang disimpan di HP  dan ditonton oleh  istri sah. 

Kepada wartawan Sabtu, 

10 Agustus 2024  YSP  mengungkap bahwa hal ini bermula ketika sang suami ketahuan  menjalin hubungan terlarang dengan  mantan pacarnya  NK. Diketahui  hubungan keduanya  sudah terjalin sejak awal pernikahan YSP dan LT 3 tahun lalu. 

YSP  merasa dibohongi karena belakangan baru mengetahui kalau  suaminya ternyata memiliki anak laki-laki umur  4 tahun hasil  perselingkuhan   dengan  mantan pacarnya. 

"Selama 3 tahun, suami juga sering berpacaran dengan NK, menafkahi NK dan kebutuhan anaknya yang masih balita, " tutur YSP. 

YSP menyampaikan pernah melihat sang suami lagi asik berpacaran dengan  mantan pacarnya di Taman Nostalgia, bahkan ia juga melihat video intim sang suami bersama mantannya di handphone suami.

"Selama 3 tahun saya diselingkuhi, dia membiayai kehidupan mantannya dan sang anak, bahkan membayar utang mantannya di 6 (enam ) tempat," ujar YSP.

Dikatakan YSP puncaknya, ketika sang suami pulang piket, dirinya  menyajikan makanan untuk disantap bersama. Lalu Ia bertanya kepada  suami mengenai gaji remonerasi (remon) yang awalnya sebesar Rp 2.700.000,-  tapi  hanya sisa  sebesar Rp.14.000, - saja. Karena tak disampaikan perihal uang tersebut ia  mengancam akan menemui orang tua NK.

"Ketika sedang mandi, saya tiba-tiba dipukul oleh LT di kepala sebelah kiri, tangan kiri dan rusuk kiri hingga lebam, lalu ditarik keluar dari kamar mandi dan di suruh keluar dari rumah.

"Setelah mandi, saya cepat-cepat masuk kamar. Tiba-tiba dia mau coba pukul saya lagi pake besi dan kayu di kepala tapi tidak kena. Karena takut, saya sembunyi di kamar mandi. Saya rasa sudah aman, saya langsung keluar rumah," ujar YSP.

Setelah kejadian itu, pada hari yang sama, YSP langsung melaporkan kejadian tersebut di POLDA NTT pada tanggal 23 Juli 2024 pukul 11:30 WITA.

YSP  mengaku siap mengakhiri pernikahannya yang berusia 3 tahun 7 bulan tersebut dengan segala konsekuensi mendatang.

Ditambahkan YSP dirinya  pernah dikunci di dalam rumah dan yang lebih menyakitkan lagi rumah tangga  keduanya dibangun atas dasar terhipnotis LT terhadap  NK. Bahkan dirinya disuruh suami  menggunakan celana umpan (CU) dan tali satu, bahkan dieinya dipaksa agar membuat alis matanya mirip  seperti  alis milik NK.

 Dan kata YSP dirinya  dikatakan  LT   kuper sex, bahkan fungsi dirunya  sebagai  istri tidak ada, dan  hanya  cukup diam di rumah masak, beres-beres  rumah. 

YSP mengadukan suami ke Polisi antaran tidak tahan atas perlakuan    suami karena  sering  KDRT bahkan  diancam menggunakan barang tajam. 

"Saya siap, dan saya harap dia dapat diproses menurut hukum yang berlaku," tambahnya.

YSP juga telah melaporkan tindakan suaminya ke Propam Polda NTT dengan nomor : SPSP2/      /VII/2024/ Yanduan dengan penerima surat pengaduan  Iptu Mihardi.

Kuasu Hukum Korban,      E. Nita Juwita, S.H., MH dari Kantor Advokat E. Nita Juwita, SH., MH & Rekan kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024 menjelaskan menyikapi dugaan  perselingkuhan oknum anggota polisi  adalah isu sensitif yang sering kali melibatkan emosi mendalam dan dampak yang besar pada hubungan pernikahan. 

Dikatakannya, ketika seorang suami melakukan perselingkuhan dengan mantan pacar dan sang istri mengetahui hal tersebut melalui video di ponsel, situasi ini menjadi semakin kompleks. Penemuan tersebut tentu memicu krisis kepercayaan dan pertanyaan mendalam tentang masa depan pernikahan.

"Mengetahui bahwa suami berselingkuh dengan mantan pacar dapat menjadi pengalaman yang sangat menghancurkan bagi istri. Emosi seperti kemarahan, kesedihan, dan kebingungan sering kali muncul. Istri mungkin merasa dikhianati dan tertekan, serta menghadapi tantangan dalam menentukan langkah selanjutnya, "tuturnya.

"Penting bagi istri untuk mendapatkan dukungan emosional dan hukum yang tepat untuk mengatasi situasi ini " ucapnya. 

Dijelaskannya dalam situasi seperti ini, pendampingan hukum menjadi sangat penting. Kantor Advokat E. NITA JUWITA, SH., MH & REKAN, yang selalu memprioritaskan Kaum Perempuan dalam menangani perkaranya siap membantu dan memberikan berbagai layanan untuk membantu istri yang menjadi korban perselingkuhan

" Saya minta ke Pak Kapolda NTT dan Kabid Propam Polda NTT untuk menindak tegas oknum anggota yang   melakukan tindakan yang tidak terpuji ini, " tegasnya. ( *Penulis: Jean Peter Risky Amalo)