![]() |
Sakeos Kofi/Pelapor(Kiri) didampingi Kuasa Hukumnya |
LBH Surya NTT Kota Kupang- empat puluh delapan ( 48) Warga Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam perkumpulan Masyarakat Adat Desa Poto dilaporkan Sakeos Kofi, Kepala Dusun V ke Polres Kupang, Kamis (17/10/2024) siang.
Mereka adalah Yustus Zakarias Boy, Nerius Boy, Thimotius Tapatab, Atdel Y. Nebnoni, Dony Nifueky, Santo Kinjaw, Ostan Beba, Leonard Nifueky, El Giri, Mesak Nebnoni, Yordim Tapatab, Efendi Nifueky, Nikson Lau, Alfandi Nofu, Noh Nifueky, Meliakhi Nofu, Yulius Mona, Yusak Nebnoni, Epxon Atte, Yundi Riwu, Yohanis Tapatab, Welem Nenobahan, Osny Nenobahan, Fersi Nenobahan, dan Lasarus Boimau.
Selanjutnya, Yuliana Tapatab, Fintu Tapatab, Marten Tanah, Agus Halek, Sem Tapatab, Norlina Atte, Forkes Anin, Elisabeth Lie, Yunus Atte, Magdalena Atte Doro, Karena Noel, Semri Pahnael, Hengky Binsasi, Melias Pahnael, Yusti Nonbala, Milka Hanas, Oktofina Mona, Emirince Binsasi dan Yoel Pahnael.
Saat membuat Laporan Polisi, Sakeos Kofi yang dikenal dengan sapaan Os Kofi ini, didampingi kuasa hukumnya Jefrianus Pati Bean, S.H dan Helmi Therik, S.H dari LBH Surya NTT Kota Kupang.
setelah membuat laporan Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Jefrianus Pati Bean, S.H dari LBH Surya NTT mengatakan kepada awak Media bahwa Klien Kami merasa difitna oleh Ke-48 warga Tersebut yang menandatangani surat penolakan proses ijin tambang galian C di Desa Poto yang dikirim kepada Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Nusa Tenggara Timur, 5 September 2024 .
Menurut Advokat Mudah itu, bahwa isi surat tersebut semuanya adalah asumsi belaka tanpa Investigasi dan data-data yang jelas. No investigasi no rigt to speak "tuturnya"
Dalam isi surat bernomor 15.KMA,MPPI/08/2024 ada pernyataan bahwa klien kami terbukti telah menjual tanah di wilayah sekitar pantai Fatokolo untuk kepentingan Pribadi Klien kami sedangkan Klien kami tidak pernah seumur hidup nya menjual tanah sejengkal pun kepada siapapun.
Sehingga Klien kami merasa difitna dan nama baiknya tercemar dengan pernyataan dalam isi surat yang ditandatangani oleh ke 48 warga yang tergabung dalam perkumpulan Masyarakat Adat Desa Poto.
Laporan Sakeos Kofi tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Sakeos tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTPL/B/235/X/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NNT tertanggal 17 Oktober 2024.
Dalam STPL dinyatakan Sakeos telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 311 KUHP dengan kurungan penjara paling lama empat tahun.