![]() |
Penasehat Hukum Pelapor/ Jhon D. Samurwaru, S.H |
Penasehat hukum pelapor, Jhon Daniel samurwaru S.H yang dihubungi melalui via whatsapp menjelaskan kepada media ini pada rabu 23/10/2024 melalui rilis persnya,
Di jelaskan oleh advokat mudah yang akrab disapa Jhon, bahwa kejadian berawal dari Pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024, Waktu Malam hari Sdr.ELY SALMANU bersama AGUS SALMANU, YAKOBIS LOUK, ALFRED SALMANU dan beberapa orang lainya menkonsumsi Minuman Keras (Miras) berupa Sopi di rumah Bpk. ABIAL LOUK, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 14:00 WIT.
Sdr. ELY SALMANU telah Meninggal Dunia dan pada saat itu ada seorang Ibu yang bernama MARTHA POOKEY/ SALMANU mengalami Kerasukan dan la mengatakan bahwa yang membunuh Sdr. ELY SALMANU yaitu Bpk. DANIEL LOUK (Pelapor).
Dan masih menurut advokat mudah tersebut, pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 pukul 18:30 WIT, telah diadakan pertemuan perangkat Desa bersama keluarga Alm. ELY SALMANU dan keluarga Bpk. DANIEL LOUK (Pelapor) di ruangan Kantor Desa Solath, dalam pertemuan tersebut dari perangkat Desa sepakat dan disampaikan oleh Bpk. RICKY JOHANSZ (Perangkat Desa Solath) kepada Bpk. DANIEL LOUK (Pelapor) untuk membuat pernyataan bersama keluarga harus keluar dari Desa Solath Kecamatan Kepulauan Roma Kabupaten Maluku Barat Daya, namun Bpk. DANIEL LOUK (Pelapor) tidak mau membuat pernyataan untuk keluar dari Desa Solath Kecamatan Kepulauan Roma Kabupaten Maluku Barat Daya dengan alasan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia wajib berdomisili di mana saja yang penting masih termasuk wilayah NKRI."tuturnya"
Kemudian untuk sementara waktu pertemuan ditutup dan akan dilanjutkan setelah tibanya Kepala Desa yang sementara berada di Ambon. Dan semuanya bubar keluar dari dalam gedung Kantor Desa dan sampai di luar Kantor Desa Solath bertempat di Jalan Setapak depan Kantor Desa Solath, Mereka (Para Terlapor) sudah membuat aksi dan cara teriak-teriak dengan mengeluarkan kalimat "Bunuh Dia (DANIEL LOUK/ Pelapor)" yang memukul, melempar dengan menggunakan batu juga ada yang memegang kayu parang."tuturnya "
Dari kejadian tersebut sehingga pelapor mengalami luka di bagian mata kanan, dan terasa sakit di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya, juga ADAM LOUK dan POLIANUS LOUK terkena pukul kena bagian kepala Mereka sehingga merasa sakit.
Laporan DANIEL LOUK tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/16/IX/2024/Polsek dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/16/IX/2024/ Sek Kisar/Res MBD, tanggal 24 september 2024.