Table of Content

Hadir Menjadi Narasumber Seminar Nasional UNDIP, JAM-Pidum Paparkan Transformasi Penegakan Hukum yang Mengedepankan Spiritual Intelligence


(JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
LBH Surya NTT,- Dilansir dari laman kejaksaan.ri Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana hadir sebagai pembicara dalam acara Seminar Nasional bertemakan "Urgensi Berhukum dengan Spiritual Inteligence dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Pidana yang Membahagiakan Rakyat", yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) pada Selasa 8 Oktober 2024 di Aula Sidang UNDIP Semarang.
JAM-Pidum menjelaskan mengenai cara penggunaan Spritual Intelligence, diantaranya, aparatur penegak hukum agar tidak hanya menjadi corong dari undang-undang untuk sekedar memenuhi yuridis perkara saja namun mengabaikan tujuan pidana dalam arti sebenarnya. Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus mengetahui tujuan hukum lain disamping untuk kepastian, keadilan, kemamfaatan, namun hukum juga bertujuan untuk cinta kasih.
Oleh karenanya, JAM-Pidum berpesan agar aparat penegak hukum harus memiliki rasa dan memainkan perannya dalam setiap pelaksanaan tugas dengan menampung aspirasi masyarakat serta memahami nilai dan makna dari suatu peraturan, sehingga kasus nenek minah dan kakek sarmin tidak terulang lagi kedepannya.
Lebih lanjut diterangkan, Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertindak berdasarkan hati nurani dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Disamping itu juga Jaksa atau Penuntut Umum dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Dalam Tri Krama adhiyaksa Jaksa juga disebutkan Jaksa dalam pelaksanaan tugas juga bertanggungjawab pada tuhan yang maha esa. Dan selanjutnya motto kejaksaaan adalah tajam keatas dan humanis kebawah.
Tak hanya itu, JAM-Pidum dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan saat ini telah melaksanakan lebih dari 5000 penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif termasuk perkara narkotika.