LBH Surya NTT Kota Kupang-Kejaksaan Agung menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom diduga terlibat dalam memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula dalam negeri sedang surplus.
"Pada hari ini, Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," ujar Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan, yang berhak mengimpor gula saat itu hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom memberikan izin impor itu ke perusahaan swasta berinisial PT PPI.
Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar!
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.