Table of Content

Kisah Pilu Seorang Ibu Muda di Kupang, Sering Dianiaya Hingga Mempertahankan Hak Asuh atas Anaknya



LBH Surya NTT Kota Kupang, - Di tengah berbagai tantangan sosial, seorang ibu muda  berinisial DI ( 25 tahun) Kupang  Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam situasi yang sangat sulit yang mana  anaknya, seorang gadis berumur 4 tahun, diambil paksa oleh keluarga laki-laki (pasangan yang belum menikah sah  dengannya) . Kejadian ini mengguncang hidupnya dan mendorongnya untuk memperjuangkan hak asuh anaknya.

Kisah ini berawal dari 4 tahun  silam, DI dan laki-laki berinisial  MY (30 tahun) mempunyai hubungan  asmara yang mendalam   sehingga  DI mengandung anak MY. Keluarga kedua belah pihak sepakat untuk mengurus secara adat. Keluarga laki-laki mendatangi keluarga perempuan (masuk minta) dan  bersepakat untuk memboyong DI ke rumah MY . 

Tahun pertama  kehidupan DI di tengah keluarga MY  harmonis namun setelah anaknya perempuan lahir, watak asli MY mulia kelihatan, sering menganiaya DI  berulang-kali dan kejadian ini pernah dilaporkan ke kantor polisi (salah satu polsek di Kupang) kejadian kekerasan itu  berakhir  dengan damai,   MY berjanji tidak akan mengulangj perbuatan namun jelang beberapa waktu MY melakukan kekerasan terhadap orang yang ia cintai. Kejadian   kekerasan ini juga pernah disampaikan ke orang tua My tapi orang tua hanya bisa menasihati. 

Puncaknya pada Mei 2024 MY datang dari berpergian tiba -tiba langsung memukul dan  menjatuhkan DI serta  mencekik dan memukul  berulang kali. 

Tak tahan dengan kekerasan yang dilakukan oleh MY, akhirnya DI bersama putri pergi meninggalkan My  kembali ke rumah orang tua. 

Beberapa hari setelah DI berada di  rumah orang tua, MY mendatangi DI dengan alasan ingin melihat anaknya dan hal diijinkan oleh DI dan keluarga  .

Hingga suatu waktu MY datang minta ijin untuk membawa anak ke rumah MY  dan dengan janji akan dibawa kembali  namun setelah pergi anak gadis itu tak kunjung dibawa kembali  selama berhari-hari . 

Mendapati hal itu, DI dan keluarga mengirim utusan ke rumah MY  untuk mengambil anak gadis itu namun sesampai di rumah My, utusan tersebut disuruh pulang dengan pesan agar DI sendiri datang mengambil anaknya. 

Kemudian DI mendatangi rumah MY untuk mengambil anaknya, sesampai di rumah  MY, DI ditemui  orang tua MY dan  menyampaikan bahwa bila hendak membawa pulang anak harus kembalikan belis (uang masuk minta)  mendengar jawaban itu, DI sedih kesal dan jengkel lantaran tidak bisa membawa anak pulang. Ditambah dengan pernyataan kembalikan belis , yang mana proses adat  antara dia  dan  My belum selesai, bahkan  berujung pada pernikahan kedua belum dilaksanakan, ditambah perlakuan Kasar MY setelah kedua tinggal bersama dan keriduan anak  membuat DI menangis dan sedih. 

Sesampai di rumah DI menyampaikan  ke keluarga atas peristiwa   DI  keluarga bingung  dan tidak tau harus berbuat apa ditengah kebingungan itu salah satu keluarga  mengusulkan agar persoalan yang dihadapi  diadukan ke Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT untuk  membantu keluarga kurang mampu jika terlilit   persoalan hukum dan kebetulan keluarga tersebut mempunyai nomor kontak salah satu advokat LBH Surya NTT, Widyawati Singgih, SH., M.Hum yang   intens membela kasus kekerasan perempuan dan anak. 

Setelah berkomunukasi  via telpon akhirnya disepakati  Korban DI akan datang ke kantor LBH Surya NTT Kelurahan Oebufu Kota Kupang, sehingga pada Rabu 23 Oktober 2024 DI datang ke LBH Surya NTT menyampaikan  peristiwa yang dialaminya kepada  advokat Widyawati Singgih dan tim  LBH Surya NTT diantaranya dan  setelah mempelajari berkas dan data  serta fakta-fakta yang disampaikan, akhirnya  disepakati untuk membuat laporan tindak pidana yang dialami DI ke Polda NTT.  Pada  Jumat Malam 25 Oktober 2024 pukul 19.00 wita kerana disesuaikan dengan waktu korban DI  pulang kerja. 

Pada Jumat 25 Oktober malan, Di Korban didampingi ibu kandung  dan  tim    LBH  Surya NTT yang terdiri dari Widyawati Singgih, S.H., M.Hum.

Jean Peter Risky Amalo, A.Md.Li., S.H.

Jefrianus Pati Bean, S.H. ,  Rusydi Maga, SH 

mendatangi SPKT Pold NTT untuk  membuat laporan polisi. Setelah menerima pengaduan dari  korban dan kuasa hukum ,  KA SPKT berkonsultasi  dengan bagian PPA Polda NTT, disepakati bahwa persolan ini  coba dimediasi dulu kedua belah dan meminta agar korban dan kuasa hukum datang ke SPKT Polda NTT, pada Senin 28 Oktober 2024.

Advokat LBH Surya NTT, Widyawati Singgih, SH., M.Hum usai pengaduan  di Ruang SPKT Polda NTT menyampaikan bahwa proses mediasi ini menjadi penting, karena tidak hanya mengedepankan penyelesaian konflik, tetapi juga memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan menemukan jalan tengah. 

Widyawati Singgih, SH., M.Hum menegaskan bahwa kliennya  ini bertekad  tidak menyerah, demi masa depan anaknya yang ia cintai. Ia percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam kasih sayang ibunya.

Dikatakan Widyawati Singgih, SH., M.Hum , Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia, serta perlunya kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka. Dengan dukungan dari lembaga bantuan hukum Surya NTT, diharapkan korban dapat memperoleh haknya dan membangun kembali kehidupannya bersama putrinya.(*tim)