Sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender, yang menjadi korban KDRT sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan. Keyakinan gender yang telah dikonstruksi oleh nilai-nilai patriarki, menghasilkan pola relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan masyarakat, suami- istri dalam kehidupan rumah tangga menjadi salah satu sebab terjadinya tindak KDRT.
Definisi tentang KDRT dapat di lihat dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, yang berbunyi: "KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran serta perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga",
Sedangkan ruang lingkup tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, meliputi:Suami, istri, anak, dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga serta menetap dalam rumah tangga tersebut.
Bentuk tindak KDRT dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Tindak KDRT, dikelompokkan dalam: Kekerasan fisik, psikologis. seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dalam pasal- pasal selanjutnya, dipertegas masing-masing bentuk kekerasan tersebut.
1). Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (pasal 6);
2) kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7);
3) kekerasaan seksual adalah pemaksaan hubungan seks yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga atau pemaksaan hubungan seks terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial tertentu (pasal 8). Misalnya pemaksaan kawin pada anak perempuan dan ;
4). penelantaran rumah tangga adalah menelantarkan orang yang karena perjanjiannya wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dan berlaku pada orang yang mempunyai ketergantungan secara ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9). Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.