Table of Content

Postingan

Baryen Hadjo cs. Dipolisikan Atas Dugaan Pengeroyokan Terhadap Seorang Perempuan, Keadilan Harus di tegakkan !


Gambar/Ilustrasi 

Kota Kupang, — CP alias Embun Seorang Perempuan di Kupang ,(23) telah mengalami dugaan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Brayen Hadjo, Cs. Pada hari Sabtu (24/05/2025)


Embun melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 02.05 WITA di area parkir Hotel Sasando, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

    

 Setelah membuat laporan polisi, Embun mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang beralamat di Jalan W.J. Lalamentik No. 57, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, untuk meminta pendampingan hukum. Dalam proses hukum selanjutnya, Embun akan didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Surya NTT yang terdiri atas E. Nita Juwita, S.H., M.H., Maria A. Mamo, S.H., Rowito Maudohi, S.H., Adrianus D.H. Ora Aja, S.H., dan Charis A. Molle, S.H. pada Senin (25/05/2025)


Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Media, diketahui bahwa Brayen Hadjo Cs. dilaporkan atas dugaan Pengeroyokan terhadap Embun, dengan bukti Laporan Polisi nomor LP/B/097/V/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.


Embun selaku korban ketika dikonfirmasi oleh awak media, menuturkan kronologi dari kejadian naas yang menimpa dirinya tersebut.

Berdasarkan keterangan Embun, dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya berawal dari perseteruan di media sosial antara dirinya dan pihak Pelaku, Brayen Hadjo. Perselisihan bermula saat pacar Embun mengunggah status WhatsApp yang dianggap menyinggung perasaan Brayen. Brayen kemudian mendapat informasi dari teman-temannya bahwa Embun-lah yang diduga menghasut pacar Embun agar menjelek-jelekkan dirinya melalui status tersebut.


Terpicu oleh hasutan tersebut, Brayen lantas mencaci maki Embun dan mengunggah kata-kata kasar yang ditujukan kepadanya melalui story di WhatsApp.

 

Karena merasa tidak puas hanya mencaci maki, dan menyerang lewat medsos, Brayen Cs. Menemui Embun di Hotel sasando. Ia membawa serta teman-temannya pertemuan itu berujung pada tindakan kekerasan. Embun diduga diserang oleh Brayen Hadjo di dalam Kamar Hotel dan teman-temannya perempuan berjumlah 5 orang menyiksanya di luar kamar hotel, secara bergantian. 

 

Peristiwa ini disaksikan langsung oleh petugas keamanan (security) hotel. Petugas tersebut sempat mencoba melerai, namun justru mendapat serangan dan pukulan dari Brayen Hadjoh. 


Akibat pengeroyokan tersebut, Embun mengalami luka berupa goresan di bahu bagian belakang dan memar pada bagian kepala. 


Insiden ini menimbulkan keprihatinan publik dan sorotan tajam dari sejumlah pemerhati hukum serta aktivis perlindungan perempuan. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku apabila terbukti bersalah.


LBH Surya NTT menyatakan akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Team Kuasa Hukum menilai ini bukan sekadar persoalan kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut martabat dan keselamatan perempuan.