Table of Content

Posts

RUTAN KELAS IIB KUPANG JALIN KERJASAMA DENGAN LBH SURYA NTT, BANTU PERMASALAHAN HUKUM BAGI WARGA BINAAN.



KUPANG - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kupang bersama Lembaga Bantuan Hukum Surya Provinsi Nusa Tenggara Timur  menggelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan hukum bagi para Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Kupang.Kerjasama yang dijalin merupakan bentuk perhatian dari Rutan Kelas IIB Kupang bersama LBH Surya NTT terhadap Warga Binaan yang tidak paham hukum atau yang hak hukumnya tidak terpenuhi.


Kepala Rutan Kupang, Jumihar Bacthiar Sinurat, A.Md.IP, SH. dan Ketua LBH Surya NTT E. Nita Juwita, S.H.,MH secara langsung melakukan penandatanganan di Rutan Kelas IIB Kupang, Kamis (31/7/2025).Kegiatan diawali dengan Karutan menjelaskan kondisi Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Kupang, dimana masih banyak warga binaan yang belum di dampingi oleh Pengacara. Oleh karena itu, Karutan mengajak LBH Surya NTT untuk membantu Warga Binaan yang belum mendapatkan pendampingan Pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.


Jumihar Bacthiar Sinurat juga memberikan apresiasi atas kerjasama yang dijalin. Terlebih ungkapnya bantuan hukum sangat dibutuhkan bagi tahanan maupun narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Kupang.

"Kami harapkan dengan adanya lembaga bantuan hukum ini, ke depannya semua Warga Binaan di Rutan Kupang apabila bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan pendampingan hukum," kata Jumihar.

Pihaknya pun bersedia menyiapkan fasilitas yang bisa membantu proses pendampingan hukum dan edukasi hukum di Rutan Kelas IIB Kupang dalam implementasinya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua LBH Surya NTT, Nita (sapaan akrabnya) menyampaikan pendampingan hukum yang diberikan akan membantu Warga Binaan dalam menjalankan proses hukum yang dialami, baik Pidana maupun Perdata.

Terlebih ungkapnya, bahwa Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.


Jumihar berharap bantuan hukum yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga binaan, utamanya pada pendampingan hukum.

Diketahui pula, bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis, dengan syarat untuk warga yang tidak mampu, baik tidak mampu secara finansial, maupun tidak memahami hukum.


(Jefrianus Pati Bean)