Table of Content

Mens Rea dan Actus Reus di Dunia Corporate Crime.

Foto/ E. Nita Juwita

LBHSuryaNTT-Dalam hukum pidana, ada dua istilah Latin yang menjadi pasangan abadi: actus reus dan mens rea. Keduanya ibarat dua sisi dari satu mata uang kejahatan. Actus reus adalah perbuatannya, sedangkan mens rea adalah niat yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Pada individu, konsep ini sederhana. Jika seseorang sengaja membakar gudang orang lain, actus reus terlihat pada tindakan membakar, sementara mens rea tampak dari niat menghancurkan.

Namun persoalannya menjadi lebih rumit ketika pelaku bukanlah manusia perorangan, melainkan sebuah perusahaan. Apakah badan hukum dapat memiliki “niat” layaknya manusia? Dalam praktik, jawabannya adalah bisa. Hanya saja, membuktikan niat korporasi membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Actus reus pada korporasi dapat dilihat dari tindakan konkret seperti pembuangan limbah beracun ke sungai, manipulasi laporan keuangan, atau pengaturan harga barang bersama pesaing. Sedangkan mens rea dapat muncul dari keputusan direksi yang sadar akan dampak negatif tindakannya, budaya perusahaan yang mendorong pencapaian target tanpa memperhatikan hukum, atau pembiaran manajemen terhadap pelanggaran yang sudah diketahui.

Di Amerika Serikat dan Inggris, doktrin identifikasi berlaku: niat pejabat kunci dianggap sebagai niat perusahaan. Bahkan, jika budaya perusahaan mendorong pelanggaran, hal itu dapat menjadi bukti mens rea. Di banyak negara Eropa kontinental, fokus diberikan pada kegagalan sistem pengendalian internal. Bila kelemahan sistem tersebut memungkinkan terjadinya pelanggaran, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Indonesia, melalui KUHP baru dan berbagai undang-undang sektoral, telah mengakui pertanggungjawaban pidana korporasi. Tantangannya terletak pada pembuktian “niat” kolektif di balik sebuah keputusan bisnis, apalagi jika keputusan tersebut dihasilkan melalui proses kolegial.

Niat itu penting, tapi jangan lupa, perbuatanlah yang membuat niat menjadi nyata. Bahkan untuk perusahaan sekalipun.


(E. Nita Juwita)