![]() |
| Foto/Korban Pengeroyokan |
OINLASI, TTS – Sebuah insiden pengeroyokan yang melibatkan oknum guru mengguncang Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, Kamis (9/10/2025). Ricky Ariandi Nomleni (30), seorang guru, tercatat sebagai terlapor utama dalam kasus kekerasan yang menimpa dua warga Desa Nekmese ini.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/421/X/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT yang diterbitkan Polres TTS, kejadian berawal sekitar pukul 10.30 WITA di Pasar Oinlasi. Dokumen yang ditandatangani oleh AIPTU N. Siman Juntak selaku Kanit SPKT I Polres TTS tersebut menyebutkan:
"Terlapor Cs langsung memukul pelapor di bagian pelipis kanan, mata kanan bagian bawah, lengan kanan, punggung bagian kiri, dan leher bagian kanan, sehingga pelapor mengalami luka lecet dan memar. Selain memukul pelapor, salah satu dari terlapor juga memukul saksi korban di bagian mata kanan, tangan kanan, dan tangan kiri."
Kedua korban, Patres Yorpi Selan (30) dan Yakomina Nabut (60) - seorang pensiunan guru, yang sedang melintas dengan mobil Toyota Sigra, dihadang oleh Ricky Ariandi Nomleni dan Gilbert Harly Nomleni (19) yang menggunakan sepeda motor.
Situasi memanas ketika sekitar 30 orang keluarga korban melakukan aksi balas dendam di depan polsek Amanatun Selatan pukul 11.50 WITA. Massa yang emosional melakukan pengepungan dan pengacungan kayu ke arah rumah terlapor yang berdekatan dengan polsek.
Aparat kepolisian berhasil meredam aksi ini dan mengarahkan proses hukum ke tingkat Polres TTS sesuai permintaan keluarga korban. Korban kemudian menjalani visum di Puskesmas Oinlasi sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polres TTS.
LBH Surya NTT Provinsi Nusa Tenggara Timur di wakili oleh Herry F.F Battileo, S.H.,MH selaku pengawas LBH Surya NTT melalui pernyataan resminya mengecam keras tindakan oknum guru tersebut.
"Kami menuntut pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat dalam kekerasan ini. Seorang pendidik seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan," bunyi pernyataan tersebut.
Herry Battileo, Sapaan akrabnya juga mendesak:
1. Proses hukum yang transparan dan adil
2. Pencabutan lisensi mengajar bagi oknum guru terlibat kekerasan
3. Evaluasi menyeluruh sistem rekrutmen guru di TTS
4. Pendampingan hukum bagi korban
Berdasarkan laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/421/X/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT, kasus ini telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan telah kondusif dan diawasi ketat oleh aparat kepolisian setempat.

