Table of Content

المشاركات

Polda NTT Dianggap 'Alergi' Sosialisasi: LBH Surya NTT Desak Tindakan Nyata Hadapi Wabah Endorse Judi Online.

Foto/Ketua LBH Surya NTT/E. Nita Juwita, S.H.,MH

KUPANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mendesak Polda NTT untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif dan konkret kepada masyarakat, khususnya kalangan kampus, mengenai bahaya dan dampak hukum dari endorse (dukungan) judi online. Desakan ini mengemuka menyusul dilakukannya pendampingan tahap dua terhadap dua kliennya yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang oleh penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari ini.

Ketua LBH Surya NTT, E Nita Juwita, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus yang menimpa dua mahasiswa ini adalah bukti nyata dari kegagalan sosialisasi dan edukasi. Ia menyayangkan justru generasi muda yang seharusnya dilindungi malah menjadi sasaran penindakan.

"Hari ini kami mendampingi dua klien kami yang masih berstatus mahasiswa. Mereka adalah korban dari minimnya informasi. Ini harus menjadi peringatan keras bagi kita semua," tegas Nita, sapaan akrabnya, Kamis 23/10/2025.

Nita menjelaskan, kedua mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam aktivitas endorse judi online yang akhirnya menjerat mereka dengan pasal-pasal yang berimplikasi serius. Proses tahap dua ini menandai bahwa berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilanjutkan ke persidangan.

Nita menyoroti adanya kesenjangan antara operasi penindakan yang gencar dengan upaya pencegahan yang masih sangat lemah. Menurutnya, kampus sebagai benteng intelektual bangsa justru luput dari perhatian.

"Fakta bahwa tersangkanya adalah mahasiswa menunjukkan betapa daruratnya situasi ini. Polda NTT harus hadir di kampus-kampus, bukan dengan mobil patroli untuk menangkap, tetapi dengan materi edukasi untuk mencegah. Kami tidak melihat usaha yang serius dan sistematis dalam hal ini," ujarnya dengan nada prihatin.

Nita selaku Ketua LBH Surya NTT berkomitmen untuk mendampingi kedua mahasiswa tersebut hingga ke proses persidangan, sambil terus mendorong upaya-upaya hukum lainnya. Di sisi lain, mereka mendesak Polda NTT untuk mengalihkan sumber dayanya untuk memburu bandar dan pemodal judi online, alih-alih hanya menyasar para endorser level bawah yang seringkali hanya mencari tambahan penghasilan tanpa menyadari konsekuensi hukumnya.

Kasus dua mahasiswa ini ibarat puncak gunung es dari persoalan judi online di NTT. Mereka bukan hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga ancaman putusnya masa depan studi. Desakan Ketua LBH Surya NTT ini mempertanyakan komitmen perlindungan negara terhadap generasi mudanya: mana yang lebih penting, mengejar statistik penangkapan atau menyelamatkan masa depan anak bangsa dari jerat sistemik judi online?