Table of Content

Posts

Polres Kupang Diduga 'Tidurkan' Kasus: Laporan Penganiayaan Setahun Tak Jelas, Korban Dibuat Menunggu di Kegelapan Hukum"

Ketua LBH Surya NTT/ Cd. E. Nita Juwita, S.H., MH

KUPANG – Sebuah laporan polisi bernomor LP/B/170/VII/2025/SPKT/POLRES KUPANG/ POLDA  NUSA TENGGARA TIMUR yang dicatatkan sejak 26 Juli 2025, hingga kini tak menunjukkan kemajuan berarti. Korban, Agustinus Afianus Feni (56), masih berharap-hampa menanti kepastian hukum dari Polres Kupang atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Padahal, menurut pemantauan lembaga bantuan hukum Surya NTT (LBH Surya NTT), proses pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan. “Saksi-saksi sudah diperiksa, tapi kemudian kasusnya seolah menguap. Ini adalah bentuk penelantaran proses hukum yang sangat disayangkan,” kritik Ketua LBH Surya NTT,  Cd. E. Nita Juwita, S.H., MH. Ia menegaskan bahwa Penyidik Polres Kupang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awal. “Kami mendesak Penyidik Polres Kupang untuk segera memberikan kepastian hukum kepada korban. Apakah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan, harus ada komunikasi resmi yang transparan. Jangan biarkan korban terus dirundung ketidakpastian,” tandasnya.

Kronologi kasusnya jelas: pada 18 Juli 2025, Agustinus melaporkan dirinya menjadi korban penganiayaan oleh berinisial DF di Jalan Jurusan Teres, Buraen. Ia mengaku dipukul, dibanting, hingga mengalami luka. Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) telah terbit, namun tidak diikuti dengan tindak lanjut yang berarti.

Kelambanan ini memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen dan efektivitas Polres Kupang dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan warga biasa:


1. Apa yang Menghalangi? Jika bukti dan saksi telah ada, mengapa penyidik seolah enggan melangkah lebih jauh? Apakah ada faktor lain yang dipertimbangkan di luar hukum?

2. Akuntabilitas di Mana? penyidik Polres Kupang memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tahap penanganan perkara. Diam dan tidak memberi informasi adalah bentuk pengabaian terhadap korban dan publik.

3. Apakah Hukum Hanya Untuk yang Bersuara Keras? Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah sistem peradilan pidana di tingkat Polres benar-benar bekerja untuk semua kalangan, atau hanya bergerak cepat jika ada tekanan publik atau politik?

Ketiadaan perkembangan ini bukan hanya soal administratif, melainkan persoalan kepercayaan publik. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan semakin mengikis keyakinan masyarakat bahwa institusi kepolisian hadir untuk melindungi mereka.

Cd. E.Nita Juwita, S.H.,MH Selaku Ketua LBH Surya NTT dan sekaligus Advokat Senior mendesak Kapolres Kupang untuk segera mengambil sikap tegas. “Jangan sampai Polres Kupang dicap sebagai institusi yang hanya pandai menerima laporan, tetapi gagal dalam menindaklanjutinya. Berikan keadilan, atau minimal berikan kepastian,” pungkas Nita Juwita.

Hingga kini, teriakan korban untuk keadilan sepertinya masih terperangkap dalam birokrasi dan ketidakjelasan di kantor Polres Kupang. Sementara itu, waktu terus berjalan, mengikis harapan dan menguatkan impunitas.