Table of Content

Posts

Yayasan Tanpa Batas dan LBH Surya NTT Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perlindungan Hukum Pekerja Seks Perempuan di Kupang



Foto Ketua LBH Surya NTT/Cd. E. Nita Juwita,S.H.,MH (Kiri) dan Direktur Yayasan Tanpa Batas/Denimars Manain Sailana, A.md.T, S.Sos (Kiri) pada saat melakukan penandatanganan MOU


KUPANG – Yayasan Tanpa Batas (YTB) Kupang dan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT (LBH Surya NTT) resmi menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 23 Januari 2026. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum dan advokasi bagi kelompok rentan, khususnya Pekerja Seks Perempuan (PSP) di Kota Kupang, yang sering mengalami kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi.


Dalam keterangannya, Denimars Manain Sailana, A.md.T, S.Sos, selaku Direktur Yayasan Tanpa Batas, menegaskan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan akses layanan bantuan hukum yang berkualitas bagi komunitas yang didampingi.

“Kami ingin memastikan teman-teman PSP tidak hanya mendapat pendampingan sosial, tetapi juga perlindungan hukum yang memadai saat menghadapi kekerasan atau pelanggaran hak,” ujarnya.


Merespons kerja sama ini, Ketua LBH Surya NTT, Cd. E. Nita Juwita, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan optimisme yang tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH Surya NTT. Kerja sama ini adalah langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi kelompok yang sering terabaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nita Juwita menekankan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat pendekatan holistik dalam penanganan kasus.

“Dengan menggabungkan pendampingan sosial dari Yayasan Tanpa Batas dan pendampingan hukum dari kami, diharapkan tidak hanya penyelesaian kasus yang efektif, tetapi juga pencegahan kekerasan dan diskriminasi berulang melalui edukasi hukum yang berkelanjutan,” tambahnya.


MoU tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama dalam bentuk advokasi hukum, pendampingan kasus, peningkatan kapasitas paralegal, serta edukasi hukum bagi komunitas kunci termasuk LSL, Transgender, Pengguna Napza (PWUD), Pekerja Seks (PS), dan Orang dengan HIV (ODHIV).

LBH Surya NTT, yang telah terakreditasi B sebagai pemberi bantuan hukum, akan berperan sebagai mitra hukum utama dalam menangani kasus-kasus yang dirujuk oleh Yayasan Tanpa Batas.


Kolaborasi ini juga mencakup komitmen pendanaan operasional bulanan dari Yayasan Tanpa Batas kepada LBH Surya NTT untuk mendukung kelancaran program pendampingan dan pengembangan kapasitas paralegal.

Nota kesepahaman ini berlaku hingga 30 Juni 2026 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang berkelanjutan antara lembaga pemberdayaan masyarakat dan organisasi bantuan hukum dalam upaya melindungi hak-hak kelompok marginal di Nusa Tenggara Timur.