Table of Content

Posts

Skandal Pembangunan UKS SMPN 2 Pulau-Pulau Terselatan: Ditandatangani Paksa, Hingga Kini Tak Kunjung Rampung

Gambar: Foto bangunan Ruang UKS yang terbengkalai, terlihat belum selesai

Jerusu, Maluku Barat Daya – Bangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) di SMP Negeri 2 Pulau-Pulau Terselatan yang seharusnya menjadi fasilitas penunjang kesehatan siswa kini hanya menjadi tontonan ironis. Pasalnya, meski telah dinyatakan selesai 100% dalam surat keterangan resmi, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya: bangunan tersebut mangkrak dan tidak kunjung dirampungkan sejak Desember 2024.


Berdasarkan dokumen Surat Keterangan Nomor:421/22/16/11/21/SMPN2/2024 yang ditandatangani Kepala Sekolah EFRASI M PATTI PEILOHY pada 10 Desember 2024, proyek Pembangunan Ruang UKS yang dikerjakan CV. JELLY JMR CONSTRUCTION dinyatakan telah mencapai realisasi fisik 100% dan dikerjakan dengan baik sesuai kontrak.


Namun, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa di balik surat keterangan tersebut, terdapat kisah pemaksaan yang mencoreng akuntabilitas proyek pendidikan di Kabupaten Maluku Barat Daya.


Kepala Sekolah EFRASI M PATTI PEILOHY awalnya menolak keras untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Penolakan tersebut didasari kondisi nyata di lapangan: bangunan UKS memang belum selesai 100% dan masih menyisakan sejumlah pekerjaan yang belum dikerjakan kontraktor.

Tampilan surat keterangan nomor 421/22/16/11/21/SMPN2/2024 yang menyatakan pekerjaan 100% selesai.

Namun, situasi berubah ketika Kepala Bidang (Kabid) dari Dinas Pendidikan, Abdol Yermias, turun tangan. Dengan desakan yang kuat, oknum pejabat tersebut memaksa Kepala Sekolah untuk membubuhkan tanda tangan. "Bapak Kabid saat itu menjamin bahwa setelah serah terima ditandatangani, proyek akan segera diselesaikan," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.


Sayangnya, jaminan lisan tersebut tak lebih dari janji kosong. Hingga pertengahan Februari 2025 atau dua bulan setelah batas waktu penyelesaian yang dijanjikan, tidak ada aktivitas pembangunan berarti yang dilakukan kontraktor.


Kondisi memprihatinkan ini memicu kemarahan Jhon Samuwaru,S.H seorang alumni SMP Negeri 2 Pulau-Pulau Terselatan sekaligus Pengacara muda yang berbakat ini yang peduli pada kemajuan almamaternya. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera turun tangan dan memastikan pembangunan Ruang UKS tersebut dituntaskan.


"Kami tidak ingin ada permainan proyek di lingkungan pendidikan. Ini fasilitas untuk anak-anak kami. Jika benar ada pemaksaan tanda tangan dan kelalaian kontraktor, maka pihak berwenang harus bertindak tegas," tegas Jhon Samuwaru dengan nada kecewa.


Skandal ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar. Pertama, bagaimana mungkin Surat Keterangan Penyelesaian Pekerjaan 100% diterbitkan sementara kenyataannya tidak demikian? Kedua, apa motif sebenarnya di balik desakan Kabid Abdol Yermias hingga memaksa Kepala Sekolah menandatangani dokumen yang tidak sesuai fakta? Ketiga, kemana dana proyek tahun anggaran 2024 yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan bangunan tersebut?


Publik Maluku Barat Daya, khususnya warga Desa Jerusu Kecamatan Kepulauan Roma, menantikan langkah konkret Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dokumen dan penyimpangan proyek ini. Apakah akan ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang bermain, atau justru kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan?


Waktu yang akan menjawab. Namun yang pasti, nasib ruang UKS yang mangkrak ini menjadi cermin pahit pengelolaan proyek infrastruktur pendidikan di daerah.